Jumat, 23 Oktober 2015

Profil Bidang Bimas Hindu NTB



PROFIL BIDANG BIMAS HINDU 




DITJEN BIMAS HINDU
 KANWIL KEMENTERIAN AGAMA
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT



BAB I
PENDAHULUAN

A. Tugas
  Sesuaidengan PMA 13 tahun 2012 tentangOrganisasidan Tata KerjaInstansiVertikalKementerian Agama, TugasdanFungsiBimas Hindu adalahMelaksanakanpelayanan, bimbingan, pembinaan, Pendidikandanpengelolaansisteminformasidi bidangbimbinganmasyarakat Hindu berdasarkankebijakanteknis yang ditetapkanolehKepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
ApabiladijabarkanTugasFungsiBimas Hindu adalahsebagaiberikut :
·         Melakukan urusan pelaksanaan pelayanan di bidang bimbingan masyarakat Hindu di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Nusa Tenggara Barat.
·         Melakukan urusan pelaksanaan pembinaan di bidang bimbingan masyarakat Hindu di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Nusa Tenggara Barat.
·         Melakukan urusan pelaksanaan pelayanan di bidang pendidikan Agama Hindu masyarakat Hindu di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Nusa Tenggara Barat.
·         Melakukan urusan pelaksanaan pengelolaan sistem informasi di bidang bimbingan masyarakat Hindu di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Nusa Tenggara Barat.

BerdasarkanpenjabarandaritugasdanfungsiBimas Hindu KanwilKementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat, makaidealnyasatkerBimas Hindu bertanggungjawabatasterselenggaranyapelayanan, bimbingandanpembinaan di bidangUrusan Agama Hindu, Pendidikan Agama Hindu danSistemInformatika. NamunselainTugasFungsitersebutadabeberapa sub TugasdanFungsiBimas Hindu, yaitumelaksanakanperencanaandanpengelolaanbidangkeuangan. Hal iniberkaitandengankonsep Multi dipa yang diterapkansaatini, yaitudipaberbasiseselon 1.
Dalammelaksanakantugaspelayanandan bimbingan di bidangbimbinganmasyarakatHindu, dapatdiuraikantugas-tugasnyasebagaiberikut :
1. Melaksanakan visi, misi, dan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Hindu
2. Merencanakan program sertapengendaliandanpengamananteknisoperasionaldibidangbimbinganmasyarakatHindu
3. Melakukan konsultasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama setiap waktu diperlukan
4. Melakukan pemantauan dan evaluasi kerja bawahan
5. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait di bidang Bimas Hindu
6. Memberikan pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, perijinan dan penyiapan standar di bidang bimbingan masyarakat Hindu
7. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan atasan.
8. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat.


B. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pelayanan di Bidang Bimbingan Masyarakat Hindu, Bidang Bimas Hindu mempunyai fungsi pelayanan :
1.   SeksiPendidikanKeagamaan Hindu
2.   Seksi Penyuluhdan PemberdayaaanUmat
3.   Seksi PendidikanAgamaHindu
4.   Seksi Lembaga Keagamaan dan SistimInformasi.

Pelaksanaantugaspokokdanfungsipembinaankeagamaanpada bidang Bimas Hindu KanwilKementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat dipimpin oleh 1 KepalaBidang Bimas Hindu dan dibantu oleh 4 kepala seksi yang menangani kegiatan pada Bidang Bimas Hindu diantaranya : urusan PendidikanKeagamaan Hindu, urusan penerangan/ penyuluhan agama Hindu, urusan pendidikan agama Hindu, dan urusan kelembagaan agama Hindu. Masing-masing kepala seksi memiliki  JFU yang membantu pekerjaan kepala seksi, di Bidang Bimas Hindu jumlah JFU hanyaberjumlah 2 orang. Hal ini karena jumlah pegawai atau SDM di Bidang Bimas Hindu masih terbatas, namun untuk membantu pekerjaan di BidangBimas Hindu maka diangkatlah pegawai honorer di Bidang Bimas Hindusebanyakdua orang.Jikadilihatdaristrukturdanjumlahpegawai yang ada, jikadibandingkandenganbebankerjamasihterasasangatkekuranganjumlahpegawai, terutama staf yang seharusnya masing-masing kepala seksi memiliki minimal satu staf pembantu. Jadi masih kurang tenaga pegawai pada bidang bimas Hindu karenaruanglingkuppekerjaansangatluas yang meliputiurusan pendidikankeagamaan Hindu, urusan penerangan/ penyuluhan agama Hindu, urusan pendidikan agama Hindu, dan urusan kelembagaan agama Hindu.

BAB II
VISI DAN MISI

  1. VISI
Visi yang hendakdiwujudkanoleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB adalah“MewujudkanMasyarakat Nusa Tenggara Barat Yang BerimandanBertaqwa, RukundanSalingHormatMenghormati Serta BerahlaqulKarimah”.

B.  Misi
Adapunmisi yang ditetapkanuntukmewujudkanvisi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB tersebutadalah:
1.    MeningkatkankualitaskeimanandanketaqwaankepadaTuhan Yang MahaEsa,
2.    Meningkatkan pengetahuan, wawasan dan pengamalan ajaran agama kepada masing-masing umat beragama,
3.    Meningkatkan kerukunan intern umat beragama, antar umat beragama dan antar umat beragama dengan pemerintah,
4.    Meningkatkan pembinaan dalam menyelenggarakan pendidikan agama islam, meningkatkan kualitas siswa, guru, sarana dan prasarana serta proses belajar mengajar di lingkungan madrasah dan pondok pesantren,
5.    Meningkatkan sarana dan prasarana fisik rumah ibadah masing-masing umat beragama,
6.    Memberikan pembinaan dan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat dalam melaksanakan ibadah haji,
7.    Meningkatkan  pembinaan terhadap aparatur Kementerian Agama dengan menerapkan Tri Program Kanwil Kemenag Provinsi NTB sbb:
a.    Pengembangan wawasan,
b.   Pengembangan kemampuan profesional,
c.    Pengembangan kemampuan koordinasi.
8.     Mengupayakan terciptanya keluarga sakinah (sejahtera),
9.     Pembinaan akhlak kepada masyarakat, utamanya generasi muda.

Visi dan misi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat tersebut diatas yang menjadi landasan menentukan kegiatan, tujuan dan sasaran dari Bimas Hindu Kanwil Kementerian Agama Prov. NTB. Visi dan Misi Bimas Hindu Kanwil Kementerian Agama Prov. NTBmerupakan rumusan dan manivestasi serta upaya untuk melakukan penyelarasan dengan visi dan misi Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. NTB.
C.  Tujuan dan Sasaran
1.   Tujuan
UntukmewujudkanvisidanmisiKanwilKementerian Agama Provinsi NTB, BimasHindu menetapkantujuansebagaiberikut :
1.   Meningkatkankualitaspemahaman, penghayatandanpengamalannilai-nilaikeagamaanHindu;
2.   Meningkatkankualitaskehidupanberagama;
3.   Meningkatkankualitaskerukunanumatberagama;
4.   Meningkatkankualitas agama dankeagamaan, pendidikan agamadanpendidikan keagamaan Hindu;
5.   MeningkatkankualitaslembagakeagamaanHindudanlembagapendidikankeagamaan Hindu;
6.   Meningkatkankualitaspenyelenggaraankenegaraandanpemerintahanberupapeningkatankualitaspelayanankepadamasyarakat;
7.   Meningkatkankualitassaranadanprasaranakeagamaan Hindu.
Dalammencapaitujuan yang ditetapkansebagaimanifestasidarivisidanmisiKanwilKementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat, BimasHindu KanwilKementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat menetapkan Program yang berdasarpada Program DirektoratJenderalBimbinganMasyarakatHindu Kementerian Agama RI yaitu : “PROGRAM BIMBINGAN MASYARAKATHINDU” dengan3 (tiga) kegiatanyaitu :
1.   Pengelolaandanpembinaanpendidikan agama Hindu.
2.   Pengelolaan dan pembinaan urusan agama Hindu.
3.   DukunganmanajemendanpelaksanaantugasteknislainnyaBimas Hindu.
2.   Sasaran
Dalam pelaksanaan program dan kegiatan, maka ditetapkanlah sasaran dari masing-masing program dan kegiatan sebagai output kegiatan yang menunjukan tingkatkan keberhasilan dalam pelaksanaan program, antara lain:
1.   Kegiatan Pengelolaan dan pembinaan pendidikan Hindu  dengan sasaran:
a.    TenagatekniskeagamaanHinduyang terbinamelaluipenyelenggaraanSosialisasi/Workshop/Seminar
b.   Tenaga pendidik dan kependidikanHindu melaluipembayarantunjanganprofesi dan tambahanpenghasilan guru PNS Hindu.
c.    Lembaga pendidikan agama dan keagamaan yang terbina melalui pemberian bantuan sosial.
2.   Kegiatan Pengelolaan dan pembinaan urusan agama hindu dengan sasaran :
a.    Pembina agama Hindu yang profesional melalui Pemberiantunjanganpenyuluh agama Hindu Non PNS.
b.   LembagaKeagamaanHindu yang terbina melaluipemberianbantuansosial.
c.    Pembinaan agama Hindu melalui orientasi/ seminar//workshop pembina agama Hindu.
3.     Kegiatan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya ditjen Bimas Hindu, dengan sasaran :
a.      Layanan perkantoran melalui pembayaran gaji dan tunjangan pegawai di lingkup Kanwil Kementerian Agama Prov.NTB; Pembayaran uang lemburdan penyelenggaraan operasional dan pemeliharaan perkantoran melalui pemberian honor kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan  Pengelola kegiatan serta melakukan koordinasi; konsultasi ke Ditjen BimasHindu; melakukan pembinaan ke kab/kota se Prov. NTB.
b.   Dokumen manajemen dan administrasi Sekretariat Ditjen Bimas Hindu melalui Penyusunan Program kerja Bimas Hindu, melakukan bimbingan dan penyiaran melalui media serta melakukan pembinaan peningkatan kerukunan umat bergama Hindu.
3. Cara Mencapai Tujuan dan Sasaran
Gunamencapaitujuan dan sasaran yang telahditetapkan, Bidang BimasHindumenentukanarahkebijakan, program dan kegiatan yang menunjanguntukmencapaitujuan dan sasarantersebut.
a.    Kebijakan yang ditetapkan antara lain :
o   Mengadakanpelayananadministrasi
o   Mengadakanpembinaan, koordinasidanpengawasan
o   Memberikan bantuan lembaga keagamaan Hindu
o   Mengadakanpelatihan-pelatihan/pembinaan
o   Mengadakan bimbingan dan penyiaran agama Hindu
o   Pengadaan buku pendidikan agama Hindu
o   Pengadaan buku perpustakaan agama Hindu
o   Memberikan honor, tunjangan-tunjangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TABLE OF CONTENTS