PROFIL BIDANG BIMAS HINDU
KANWIL KEMENTERIAN AGAMA
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Tugas
Sesuaidengan PMA 13 tahun 2012
tentangOrganisasidan Tata KerjaInstansiVertikalKementerian Agama, TugasdanFungsiBimas
Hindu adalahMelaksanakanpelayanan,
bimbingan, pembinaan, Pendidikandanpengelolaansisteminformasidi
bidangbimbinganmasyarakat Hindu berdasarkankebijakanteknis yang
ditetapkanolehKepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
ApabiladijabarkanTugasFungsiBimas Hindu
adalahsebagaiberikut :
·
Melakukan urusan pelaksanaan pelayanan di bidang
bimbingan masyarakat Hindu di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Nusa Tenggara
Barat.
·
Melakukan urusan pelaksanaan pembinaan di bidang
bimbingan masyarakat Hindu di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Nusa Tenggara
Barat.
·
Melakukan urusan pelaksanaan pelayanan di bidang
pendidikan Agama Hindu masyarakat Hindu di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi
Nusa Tenggara Barat.
·
Melakukan urusan pelaksanaan pengelolaan sistem informasi di bidang
bimbingan masyarakat Hindu di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Nusa Tenggara
Barat.
BerdasarkanpenjabarandaritugasdanfungsiBimas Hindu
KanwilKementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat, makaidealnyasatkerBimas
Hindu bertanggungjawabatasterselenggaranyapelayanan, bimbingandanpembinaan di
bidangUrusan Agama Hindu, Pendidikan Agama Hindu danSistemInformatika.
NamunselainTugasFungsitersebutadabeberapa sub TugasdanFungsiBimas Hindu,
yaitumelaksanakanperencanaandanpengelolaanbidangkeuangan. Hal
iniberkaitandengankonsep Multi dipa yang diterapkansaatini,
yaitudipaberbasiseselon 1.
Dalammelaksanakantugaspelayanandan bimbingan di
bidangbimbinganmasyarakatHindu, dapatdiuraikantugas-tugasnyasebagaiberikut :
1. Melaksanakan visi, misi, dan kebijakan di bidang
bimbingan masyarakat Hindu
2.
Merencanakan program
sertapengendaliandanpengamananteknisoperasionaldibidangbimbinganmasyarakatHindu
3.
Melakukan konsultasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama setiap
waktu diperlukan
4.
Melakukan pemantauan dan evaluasi kerja bawahan
5.
Melakukan koordinasi dengan instansi terkait di bidang Bimas Hindu
6.
Memberikan pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan,
perijinan dan penyiapan standar di bidang bimbingan masyarakat Hindu
7.
Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan atasan.
8.
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Nusa Tenggara Barat.
B. Fungsi
Dalam
melaksanakan tugas pelayanan di Bidang Bimbingan Masyarakat Hindu, Bidang Bimas Hindu mempunyai fungsi pelayanan :
1.
SeksiPendidikanKeagamaan Hindu
2.
Seksi Penyuluhdan PemberdayaaanUmat
3.
Seksi PendidikanAgamaHindu
4.
Seksi Lembaga Keagamaan dan SistimInformasi.
Pelaksanaantugaspokokdanfungsipembinaankeagamaanpada bidang Bimas Hindu KanwilKementerian
Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat dipimpin oleh 1 KepalaBidang Bimas Hindu dan dibantu oleh 4 kepala seksi yang
menangani kegiatan pada Bidang Bimas Hindu diantaranya : urusan PendidikanKeagamaan
Hindu, urusan penerangan/
penyuluhan agama Hindu, urusan pendidikan agama Hindu, dan urusan kelembagaan
agama Hindu. Masing-masing kepala seksi memiliki JFU yang membantu pekerjaan kepala seksi, di Bidang Bimas
Hindu jumlah
JFU hanyaberjumlah 2 orang. Hal
ini karena jumlah pegawai atau
SDM di Bidang Bimas Hindu masih
terbatas, namun untuk membantu pekerjaan di BidangBimas Hindu maka diangkatlah pegawai honorer di Bidang Bimas Hindusebanyakdua
orang.Jikadilihatdaristrukturdanjumlahpegawai
yang ada, jikadibandingkandenganbebankerjamasihterasasangatkekuranganjumlahpegawai,
terutama staf yang seharusnya masing-masing kepala seksi
memiliki minimal satu staf pembantu. Jadi masih kurang tenaga pegawai pada
bidang bimas Hindu karenaruanglingkuppekerjaansangatluas
yang meliputiurusan pendidikankeagamaan
Hindu, urusan penerangan/
penyuluhan agama Hindu, urusan pendidikan agama Hindu, dan urusan kelembagaan
agama Hindu.
BAB II
VISI DAN MISI
- VISI
Visi
yang hendakdiwujudkanoleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB adalah“MewujudkanMasyarakat Nusa Tenggara Barat
Yang BerimandanBertaqwa, RukundanSalingHormatMenghormati Serta
BerahlaqulKarimah”.
B. Misi
Adapunmisi yang
ditetapkanuntukmewujudkanvisi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB
tersebutadalah:
1.
MeningkatkankualitaskeimanandanketaqwaankepadaTuhan
Yang MahaEsa,
2.
Meningkatkan pengetahuan, wawasan dan pengamalan ajaran agama kepada
masing-masing umat beragama,
3.
Meningkatkan kerukunan intern umat beragama, antar umat beragama dan antar
umat beragama dengan pemerintah,
4.
Meningkatkan pembinaan dalam menyelenggarakan pendidikan agama islam,
meningkatkan kualitas siswa, guru, sarana dan prasarana serta proses belajar
mengajar di lingkungan madrasah dan pondok pesantren,
5.
Meningkatkan sarana dan prasarana fisik rumah ibadah masing-masing umat
beragama,
6.
Memberikan pembinaan dan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat dalam
melaksanakan ibadah haji,
7.
Meningkatkan pembinaan terhadap
aparatur Kementerian Agama dengan menerapkan Tri Program Kanwil Kemenag Provinsi
NTB sbb:
a.
Pengembangan wawasan,
b.
Pengembangan kemampuan profesional,
c.
Pengembangan kemampuan koordinasi.
8.
Mengupayakan terciptanya keluarga sakinah (sejahtera),
9.
Pembinaan akhlak kepada masyarakat, utamanya generasi muda.
Visi dan misi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat
tersebut diatas yang menjadi landasan menentukan kegiatan, tujuan dan sasaran
dari Bimas Hindu Kanwil Kementerian Agama Prov. NTB.
Visi dan Misi Bimas Hindu Kanwil Kementerian Agama Prov. NTBmerupakan
rumusan dan manivestasi serta upaya untuk melakukan penyelarasan dengan visi
dan misi Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. NTB.
C. Tujuan dan Sasaran
1.
Tujuan
UntukmewujudkanvisidanmisiKanwilKementerian
Agama Provinsi NTB, BimasHindu menetapkantujuansebagaiberikut :
1.
Meningkatkankualitaspemahaman,
penghayatandanpengamalannilai-nilaikeagamaanHindu;
2.
Meningkatkankualitaskehidupanberagama;
3.
Meningkatkankualitaskerukunanumatberagama;
4.
Meningkatkankualitas agama
dankeagamaan, pendidikan agamadanpendidikan keagamaan Hindu;
5.
MeningkatkankualitaslembagakeagamaanHindudanlembagapendidikankeagamaan Hindu;
6.
Meningkatkankualitaspenyelenggaraankenegaraandanpemerintahanberupapeningkatankualitaspelayanankepadamasyarakat;
7.
Meningkatkankualitassaranadanprasaranakeagamaan Hindu.
Dalammencapaitujuan yang
ditetapkansebagaimanifestasidarivisidanmisiKanwilKementerian Agama Provinsi
Nusa Tenggara Barat, BimasHindu KanwilKementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara
Barat menetapkan Program yang berdasarpada Program DirektoratJenderalBimbinganMasyarakatHindu Kementerian Agama RI yaitu :
“PROGRAM BIMBINGAN MASYARAKATHINDU” dengan3
(tiga)
kegiatanyaitu :
1.
Pengelolaandanpembinaanpendidikan agama Hindu.
2.
Pengelolaan dan pembinaan urusan agama Hindu.
3.
DukunganmanajemendanpelaksanaantugasteknislainnyaBimas Hindu.
2. Sasaran
Dalam pelaksanaan program dan kegiatan, maka ditetapkanlah sasaran dari
masing-masing program dan kegiatan sebagai output kegiatan yang menunjukan
tingkatkan keberhasilan dalam pelaksanaan program, antara lain:
1.
Kegiatan Pengelolaan dan pembinaan
pendidikan Hindu dengan sasaran:
a.
TenagatekniskeagamaanHinduyang
terbinamelaluipenyelenggaraanSosialisasi/Workshop/Seminar
b.
Tenaga pendidik dan kependidikanHindu
melaluipembayarantunjanganprofesi
dan tambahanpenghasilan guru PNS Hindu.
c.
Lembaga pendidikan agama dan keagamaan yang terbina melalui pemberian
bantuan sosial.
2.
Kegiatan Pengelolaan
dan pembinaan urusan agama hindu dengan sasaran :
a.
Pembina agama Hindu yang profesional melalui Pemberiantunjanganpenyuluh agama Hindu Non PNS.
b.
LembagaKeagamaanHindu yang
terbina melaluipemberianbantuansosial.
c.
Pembinaan agama Hindu melalui orientasi/ seminar//workshop pembina agama
Hindu.
3.
Kegiatan dukungan manajemen dan
pelaksanaan tugas teknis lainnya ditjen Bimas Hindu, dengan sasaran :
a.
Layanan perkantoran melalui pembayaran gaji dan tunjangan pegawai di
lingkup Kanwil Kementerian Agama Prov.NTB; Pembayaran uang lemburdan
penyelenggaraan operasional dan pemeliharaan perkantoran melalui pemberian
honor kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pengelola kegiatan serta melakukan koordinasi; konsultasi ke Ditjen BimasHindu; melakukan pembinaan ke kab/kota se Prov. NTB.
b.
Dokumen manajemen dan administrasi Sekretariat Ditjen Bimas Hindu melalui Penyusunan Program kerja Bimas Hindu, melakukan bimbingan dan penyiaran melalui media serta melakukan pembinaan
peningkatan kerukunan umat bergama Hindu.
3. Cara Mencapai Tujuan dan Sasaran
Gunamencapaitujuan dan sasaran yang telahditetapkan, Bidang BimasHindumenentukanarahkebijakan, program dan kegiatan yang menunjanguntukmencapaitujuan
dan sasarantersebut.
a.
Kebijakan yang ditetapkan antara lain :
o
Mengadakanpelayananadministrasi
o
Mengadakanpembinaan,
koordinasidanpengawasan
o
Memberikan bantuan lembaga keagamaan Hindu
o
Mengadakanpelatihan-pelatihan/pembinaan
o
Mengadakan bimbingan dan penyiaran agama Hindu
o
Pengadaan buku pendidikan agama Hindu
o
Pengadaan buku perpustakaan agama Hindu
o
Memberikan honor, tunjangan-tunjangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar